Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan pasien terinfeksi antraks perlu dirawat di rumah sakit dan diberikan antibiotika.
"Mekanisme perawatan pasien antraks di rumah sakit dan diberikan antibiotika itu merupakan panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Prof Tjandra Yoga Aditama dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Sedangkan bagi mereka yang berpotensi terpapar spora antraks dan belum ada gejala, kata Tjandra, dapat diberikan pengobatan pencegahan atau prophylactic treatment.
Upaya pencegahan penyakit antraks pada hewan, lanjutnya, akan melindungi kesehatan manusia dan pemutusan rantai penularan merupakan kunci utama pengendalian antraks.
Baca juga: Cegah penyebaran antraks, Pemkab Lebak dirikan lima pos di perbatasan
Menurut Center of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, antibiotik bekerja melalui dua cara yakni membunuh bakteri dan membuat antraks tidak berkembang.
Tjandra mengatakan saat ini tersedia dua jenis antibiotika yang dapat digunakan untuk menangani antraks yakni siprofliokasin dan doksisiklin.
"Dua antibiotika ini juga digunakan sesudah seseorang terpapar bakteri atau spora antraks, atau post-exposure prophylaxis (PEP). Antibiotika dapat diberikan sampai tujuh hari dan bahkan 60 hari," katanya.
Tjandra yang juga Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes RI mengatakan vaksin antraks pada manusia tersedia dalam bentuk Anthrax Vaccine Adsorbed (AVA) yang dikhususkan pada masyarakat berisiko tinggi terpapar.
Metode penggunaan vaksin diberikan dalam lima kali suntikan vaksin ke dalam otot (intramuscular) dalam kurun waktu 18 bulan dan juga mendapat booster vaksin.
Baca juga: Tradisi brandu diduga jadi salah satu penyebab penularan antraks
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Pasien antraks perlu dirawat dan diberikan antibiotik
Pasien antraks disebut perlu dirawat dan diberi antibiotik
Minggu, 9 Juli 2023 21:36 WIB