Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Baca juga: Lakukan inovasi digital saat pandemi, Ahmed Zaki raih gelar Doktor
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Selama pandemi COVID-19 banyak hal yang terjadi, apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya banyak terdampak. Begitu juga dengan tingkat kematian dari wabah yang ditengarai berasal dari China itu.
Akibat COVID-19, sejumlah instansi baik pemerintah maupun swasta memberlakukan kerja dari rumah atau bisa dikenal dengan Work From Home (WFH). Namun, seiring perjalanan waktu dan didukung penanganan yang cepat dari pemerintah, secara bertahap semuanya bisa kembali normal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia