Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Untuk SE dari tiga Menteri kita sudah terima. Tinggal kita sekarang sedang menyusun konsep SE Bupati mengenai tindak lanjut aturan libur Idul Adha ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan di Tangerang, Selasa.
Penyusunan konsep SE Bupati Tangerang itu, kata dia, merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni yaitu pada Rabu dan Jumat.
Baca juga: Idul Adha libur tiga hari, Menpan RB: supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas
"Makanya saat ini kita tindak lanjuti dengan mengkonsepkan aturan dari SE Bupati. Nanti kalau semua selesai kita akan segera mengedarkan surat itu ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," katanya menambahkan.
Secara umum dalam penyusunan konsep aturan libur/cuti bersama di lingkup Pemkab Tangerang akan mengacu pada surat edaran pemerintah pusat. Dimana, pihaknya tidak akan melakukan perubahan atas masa waktu libur tersebut.
"Biasanya nanti akan ada surat imbauan dari sedka (sekretaris kabupaten). Karena cuti bersama dan libur nasional itu tidak boleh mengurangi jumlah dan kualitas pelayanan. Dan biasanya seperti rumah Sakit, BPBD serta instansi pelayanan langsung bakal dibagi bergilir untuk masa liburnya," kata dia.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengatakan usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023, bertujuan supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga.
"Jadi SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya," kata Azwar di Jakarta.
Dia menjelaskan usulan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," pungkas mantan Bupati Banyuwangi itu.
Baca juga: TPID Tangerang diminta antisipasi kenaikan harga jelang Idul Adha
Baca juga: 100 petugas dikerahkan periksa kesehatan hewan kurban di Tangerang
Pemkab Tangerang keluarkan surat edaran libur Idul Adha 2023
Selasa, 20 Juni 2023 19:22 WIB