Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang membuka pos konsultasi hukum keliling di pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan.
Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia di Tangerang, Kamis mengatakan pos konsultasi hukum keliling ini untuk membantu masyarakat dalam memberikan solusi terkait permasalahan hukum.
"Pos Konsultasi Hukum keliling ini merupakan pelayanan dari kami untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum," katanya.
Pos konsultasi hukum ini ini sudah dibuka sejak Senin (12/06) di Pasar Anyar hingga Jumat (16/06). Kemudian berpindah lokasi ke Tangcity Mall pada Senin (19/06) hingga Jumat (23/06).
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar konsultasi bantuan hukum bagi warga
Ia melanjutkan, Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.
Selain konsultasi, apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Untuk pos ini hanya konsultasi saja. Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracht secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk persyaratannya, masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat," ujarnya.
Diharapkan, dengan upaya yang telah dilakukan Pemkot Tangerang melalui pelayanan hukum berbentuk bantuan hukum keliling, agar dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kami juga dapat membantu memberikan solusi-solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang," harapnya.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis.
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar kegiatan konsultasi bantuan hukum warga tak mampu
Pemkot Tangerang buka pos konsultasi hukum di pasar tradisional
Kamis, 15 Juni 2023 16:07 WIB