Serang (ANTARA) - Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta, Sabtu (10/6/2023) melakukan survey ahli waris atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023
di jalan raya serang KM 18,5 tepatnya depan RSIA Selaras yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor yang hendak belok ke kanan terserempet truck hino yang tidak diketahui identitasnya karena melanjutkan perjalanannya setelah kejadian.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Desa Parigi-Cikande
Akibat kecelakaan tersebut korban yang bernama Royadi mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan Royadi dinyatakan meninggal dunia.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh istri korban yaitu Suryanih. Kedatangan tersebut dalam rangka memastikan ahli waris yang sah dari Royadi. Pada kesempatan tersebut Deni juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tutup Hastuti Retnowulan.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Jemput Bola Kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 18,5
Sabtu, 10 Juni 2023 9:38 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000