Tangerang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Ahmad Saeful Milla, Rabu (7/6/2023), korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Moch. Toha Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk pada Minggu, 4 Juni 2023, ketika Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban.
Ibu dari almarhum Saeful, Puspania tidak menyangka jika anaknya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun, dan anaknya pun pergi untuk bekerja dalam keadaan segar bugar, namun beberapa jam kemudian didapati sudah tidak bernyawa ketika di informasikan oleh keluarganya yang datang menjemput ke RS.
Baca juga: Korban Meninggal Laka Guci bertambah 1 Orang, Jasa Raharja Sigap Survei Ahli Waris Korban
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam penyelesaian santunan telah lengkap.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Ia juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Jasa Raharja Jemput Bola Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Tabrak Lari Sepeda Motor di Tangerang
Jumat, 9 Juni 2023 20:07 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).