Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Graha Raya Indah Hayati, Kamis (8/6/2023) melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan bus angkutan wisata masuk jurang yang terjadi pada hari Minggu 7 Mei 2023 di Kawasan Wisata Guci, Tegal Jawa Tengah.
Akibat dari kecelakaan tersebut korban an Misan mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit daerah Tegal lalu di rujuk ke RS PON Jakarta Timur hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Memastikan ahli waris korban kecelakaan, Petugas Jasa Raharja lakukan survey ahli waris di Unyur, Serang
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 33 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dan untuk memastikan secara sah ahli waris dari Misan.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh istri korban yaitu Tiamah. Pada kesempatan tersebut petugas Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Misan dan menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit sudah di tanggung seluruhnya oleh Jasa Raharja serta santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban melalui transfer bank.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa seluruh korban akibat kecelakaan bus terguling di lokasi wisata Guci Tegal di jamin oleh Jasa Raharja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 bahwa korban kecelakaan lalu lintas alat angkutan umum berhak untuk mendapatkan santunan luka-luka jika korban mendapatkan perawatan dan berhak untuk santunan meninggal dunia jika korban tersebut meninggal.
"Kami berharap santunan yang diterima dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tutup Hastuti.
Korban Meninggal Laka Guci bertambah 1 Orang, Jasa Raharja Sigap Survei Ahli Waris Korban
Jumat, 9 Juni 2023 19:52 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 bahwa korban kecelakaan lalu lintas alat angkutan umum berhak untuk mendapatkan santunan luka-luka jika korban mendapatkan perawatan dan berhak untuk santunan meninggal dunia jika korban tersebut me