Serang (ANTARA) - Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang - Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 18 Mei 2023 tepat nya di Jalan Raya Palka tepatnya Kp. Kedaung Ds. Kadubeureum Kec. Pabuaran Kab. Serang.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rahman melakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat terlindas oleh truk tronton dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. Tahun 1964.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Beruntun di Wonosobo Jawa Tengah
Penyerahan Santunan bertempat di kediaman korban Kp. Buah tilu, Desa. Cisaat Kec. Padarincang pada hari Senin, 22 Mei 2023. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Obi (31) yang melibatkan kendaraan roda dua dan mobil barang, tiba di tempat kejadian karena kurang konsentrasi sehingga motor yang dikendarai korban oleng ke kanan kemudian dari arah berlawanan terdapat Kend. Mitsubishi L300 sehingga terjadi Kecelakaan Lalu Lintas tabrak Depan Depan.
Korban mengalami luka luka dan meninggal dunia di tempat kejadian kemudian di evakuasi ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang” Jelas Rangga, Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya.
“Almarhum tinggal bersama isteri dan anaknya, santunan diserahkan kepada isteri korban, ibu Sofi Indriyani selaku ahli waris yang sah”, Sebut Rangga.
PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan Santunan Korban Meninggal Dunia di Kec. Padarincang, Kota Serang
Selasa, 23 Mei 2023 12:30 WIB
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000