Tangerang (ANTARA) - Peristiwa kecelakaan Rabu (10/05/2023) di Jalan arteri flyover Benteng Betawi telah merenggut nyawa Bapak ST ayah 2 orang anak, serta isterinya Ny. ST mengalami cidera serius di bagian kepala sehingga memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Mengetahui informasi tersebut Ahmad Arif Budiman Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di kawasan Perumahan Bumi Mas Raya Kota Tangerang. Arif bertemu langsung dengan anak korban, pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan Laka Lantas di Gunungsari, Taktakan, Kota Serang
Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap. Untuk selanjutnya kami akan berupaya membantu kekurangan berkas lainnya agar santunan dapat segera kami serahkan kepada Ahliwaris dari korban.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Untuk biaya pengobatan isteri korban yaitu Ny. ST selama di rumah sakit juga kami tanggung dan telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Suami Meninggal Dunia, Isteri Terbaring di Rumah Sakit, Jasa Raharja Tangerang Proaktif Jemput Bola
Rabu, 17 Mei 2023 16:55 WIB
Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000