Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas Rabu, 10 Mei 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor yang membonceng ayahnya diduga kurang hati-hati lalu tertabrak sepeda motor yang No.Pol dan Identitasnya belum diketahui yang berjalan dari arah yang sama sehingga oleng dan terjatuh, korban pembonceng bernama Ahmad Mahpudin terpental di Jalan Taktakan menuju Gunungsari tepatnya Kp. Jakung Kel. Cilowong Kec. Taktakan Kota Serang.
"Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer," ujar Rangga.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Giat Pendataan Angkutan Umum ke PT Lestari Global Mobiltrada
"Sebelumnya korban mendapat perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara, namun karena kondisinya makin menurun korban tutup usia. Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Suami, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban," jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
Jasa Raharja serahkan santunan Laka Lantas di Gunungsari, Taktakan, Kota Serang
Rabu, 17 Mei 2023 16:39 WIB
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban