Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait petunjuk penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pasca-putusan pemerintah pusat menaikkan upah sebesar 6,5 persen.
"Jadi saya perlu sampaikan bahwa ketentuan upah minimum itu ada dua, pertama UMP dan UMK. Dan kemarin Pak Presiden sudah mengumumkan upah UMP saja dan untuk UMKM kami tinggal menunggu ketentuan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Kamis.
Ia menyebutkan Pemkab Tangerang dalam menetapkan tarif upah buruh pada tahun ini akan mengikuti putusan dari Menaker RI.
"Jadi kita nunggu patokanya dari Menaker, untuk penetapan UMK kita. Namun sampai sekarang kami belum mendapat hasil keputusan peraturan dari Menaker itu," ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional naik 6,5 persen
Ia menyebutkan adanya keputusan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat dipahami oleh buruh dan para pengusaha.
"Kalau penetapan naik pasti ada ya, tetapi untuk besarnya kami tidak bisa mendahului. Makanya ini harus dipahami dahulu oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha," tuturnya.
Hartono mengungkapkan untuk UMKK Tangerang tahun 2024 naik sebesar 1,64 persen atau Rp4.601.988,00 dari UMK sebelumnya hanya Rp4.527.688,52. Kemungkinan besar, lanjutnya, pada tahun 2025 UMK Tangerang akan mengalami peningkatan kembali dari penetapan UMK sebelumnya.
"Tentunya ada kenaikan, tapi kembali lagi kami tidak bisa menentukan pastinya. Menunggu arahan dari pusat dan provinsi," kata dia.
Baca juga: Tangsel tunggu regulasi pemerintah pusat untuk tetapkan UMK 2025