Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Surtati, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Petir - Warung Gunung Kp Jagabaya kab Lebak pada Rabu (10/05/2023) ketika Adytia Nugraha, petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, masih terlihat bendera kuning di kediaman korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh suami korban yaitu Ajid. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Bentuk Sinergitas Perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan PLN ULP Cikande
Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Surtati, jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Saldhy Putranto.
Percepat penyelesaian santunan, Jasa Raharja Cabang Banten melakukan jemput bola korban Laka Lantas
Jumat, 12 Mei 2023 9:19 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000