Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM), Sulawesi Utara, Prof Dr OC Kaligis SH MH menanggapi penantian maut dua terpidana mati kasus narkoba Mery Jane Veloso dan Merry Utami selama 20 tahun menanti nasib antara hidup dan mati.
"Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberi kemungkinan perubahan hukuman mati, bila yang bersangkutan berkelakuan baik, " kata Prof OC Kaligis di Jakarta, Jumat.
Kaligis mengatakan sebagai umat beriman, memang yang menentukan kapan manusia ciptaan Tuhan dipanggil oleh Yang Maha Kuasa dan keputusan terletak hanya ditangan sang Pencipta.
Namun di dunia hukum secercah harapan akan hidup dan mati seseorang masih tersisa bila Bapak Presiden memberi grasi kepada yang bersangkutan.
Hal tersebut, kata Guru Besar Fakultas Hukum UNM itu bahwa Merry Utami di saat detik-detik hidupnya akan berakhir di ujung timah panas, pada saat itu bapak berkenan menunda kematiannya.
Menurut dia, bila peradilan di Filipina yang sedang berjalan terhadap Maria Kristina Sergio, yang menyuruh membawa barang haram ke Indonesia dan terbukti Maria sebagai penyebab Mary divonis mati maka sesuai hukum acara, keterlibatan Mary dapat berubah pada peninjauan kembali (PK) atau bisa menjadi bapak Presiden untuk memberi grasi.
Perjuangan hidup dan mati Mary Jane mendapat perhatian dari Presiden Filipina, Rodrigo Duerte dan keluarga Veloso.
Bahkan pihak pengadilan di Filipina masih mengharapkan kehadiran Mery Jane untuk didengar kesaksiannya, cuma terhambat pandemi Covid 19 yang menimpa Filipina dan Indonesia.
Selama dalam penantian di penjara kedua terpidana itu berkelakuan baik tanpa melakukan pelanggaran hukum dan mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Demikian pula kedua terpidana itu bukan sebagai pemakai bahwa narkoba yang sengaja diletakkan dalam koper Mary oleh Kristina Sergio menjelang ke Indonesia sama sekali di luar pengetahuannya.
Saat dibela, Marry Jane memakai penterjemah bahasa Tagalog yang terjemahannya konon tidak akurat.
Dia mengatakan sebagai praktisi yang banyak membela kasus narkoba, kebanyakan yang terjaring pengedar adalah warga miskin, pihak pencari kerja tapi dibohongi oleh sindikat akibat keterbatasan ilmu yang dimiliki maka akhirnya jadi korban.
"Dalam KUHP yang baru, bila 10 tahun berturut-turut terpidana hukuman mati berkelakuan baik maka yang bersangkutan diberikan kesempatan mengajukan grasi agar hukuman mati dirubah menjadi hukuman seumur hidup, " kata penulis Buku Narkoba dan Peradilan di Indonesia tahun 2011.
Kaligis sampai mengirimkan surat lima halaman kepada Presiden Joko Widodo pada awal April 2023 sebagai bahan masukan sebagai akademisi pada perguruan tinggi negeri menyangkut keprihatinan terhadap terpidana mati Mary dan Utami itu.
Akademisi Tanggapi Penantian Maut Terpidana Mati kasus Narkoba
Jumat, 14 April 2023 14:20 WIB
Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberi kemungkinan