Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Pastikan Pelayanan Korban Laka Lantas Berjalan Baik, Jasa Raharja Rutin Lakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit
Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Asmani yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin, 20 Maret 2023 di Jalan Raya Banten Lama tepatnya di Link. Kasunyatan Kel. Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang.
Korban tinggal bersama dengan isteri dan anaknya di wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. "Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris Isteri korban yaitu Ibu Magfiroh,” Sebut Rangga.
“Kami juga selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dalam berkendara”, kata Rangga menambahkan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
Pastikan Keterjaminan Korban Laka, Jasa Raharja Serang Survei Ahli Waris Korban di Serang
Selasa, 28 Maret 2023 9:38 WIB