Tangerang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak membunyikan petasan yang bersifat mubazir dan dapat mengganggu ketertiban umum dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 M.
Dalam imbauan terkait petasan itu masuk pada beberapa poin yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang Moh Ues Nawawi.
Baca juga: Pemkab Tangerang atur jam operasional rumah makan dan THM selama Ramadhan
Salah satu poin penting yang disebutkan adalah menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan serta suara-suara ledakan lainnya selama dikumandangkan takbir, tahlil, dan tahmid di malam Idul Fitri.
Kemudian, pihaknya menyarankan kepada para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan malam untuk dapat menyesuaikan dalam membuka jam operasionalnya selama Ramadhan.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, Selasa menyebutkan bahwa imbauan atau rekomendasi tersebut untuk lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan.
"Karena MUI bukan eksekutor, maka hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, MUI sebagai lembaga fatwa dan dakwah umat Muslim telah merekomedasikan poin tersebut dalam SE yang dikeluarkan Bupati Tangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan serta Jam Kerja di lingkup Pemerintahannya selama Ramadhan.
MUI Kabupaten Tangerang imbau masyarakat tak nyalakan petasan saat Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 21:17 WIB
Karena MUI bukan eksekutor, maka hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja