Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten tengah mengeluarkan aturan mengenai jam operasional rumah makan, kafe dan tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah/2023.
Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023, adapun dalam aturan tersebut Pemkab Tangerang merujukkan tiga poin.
Baca juga: Temui Bupati Tangerang, Manajemen Bank Banten Bersilaturahmi dan Bahas potensi Bisnis
Di antaranya, menginstrusikan bagi jasa hiburan umum seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan pembatasan jam operasional, mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.
"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan se-Kabupaten Tangerang," terang Bupati Zaki dalam surat edaran yang diterima ANTARA di Tangerang, Selasa.
Zaki mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti serta mematuhi peraturan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam menambahkan bagi pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe serta THM di daerah itu untuk dapat ikut menyesuaikan aturan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Ia meminta, kepada para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.
"Terkait penindakan itu sudah jelas tertuang dalam Perbup Bupati Tangerang. Jadi bagaimana pun majelis ulama sebagai majelis fatwa, dakwah hanya sebatas mengimbau. Nanti untuk penindakan itu disesuaikan dengan Perbup," kata dia.
Pemkab Tangerang atur jam operasional rumah makan dan THM selama Ramadhan
Selasa, 21 Maret 2023 21:12 WIB
Para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa,