Pemkot Serang revisi Perda pekat untuk tekan peredaran miras dan THM
- 23 Juni 2026 05:44
Petugas memusnahkan botol minuman keras menggunakan alat berat di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2025). Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras hasil operasi dari sejumlah wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat menjelang Ramadhan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp
Petugas memusnahkan botol minuman keras menggunakan alat berat di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2025). Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras hasil operasi dari sejumlah wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat menjelang Ramadhan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp
Petugas Satpol PP menata botol minuman keras saat pemusnahan di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2025). Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras hasil operasi dari sejumlah wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat menjelang Ramadhan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp
Petugas Satpol PP menata botol minuman keras saat pemusnahan di halaman Kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2025). Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.982 botol minuman keras hasil operasi dari sejumlah wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat menjelang Ramadhan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp