Tangerang (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gatot Subroto Km 7,5 Tepatnya dekat RM Surya Kencana Kelurahan Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Hari Rabu Pada Tanggal 15 Maret 2023 Pukul 06:00.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda Motor Honda Kharisma Nomor Polisi A-6389-VL dengan kendaraan Isuzu Giga Nomor Polisi B-9616-UEV dan kendaraan Trailer Hino Nomor Polisi B-9362-UEL.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang kunjungan ahli waris percepat penyelesaian santunan
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Sulaeman usia 49 Tahun yang beralamat di Kp. Pongporang Rt 002/006 Kel. Tigaraksa, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang meninggal dunia di TKP.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastutri Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang Bernama Mulyadi melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, Ujar Hastuti.
Abdul Mukti : Survei Ahli Waris Laka Lantas di Jalan Raya Gatot Subroto Km 7,5 Kec. Jatiuwung Kota Tangerang
Jumat, 17 Maret 2023 9:58 WIB
Korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,