Tangerang (ANTARA) - Berdasarkan Laporan Kepolisian Polres Tangerang Selatan Tgl 14 Maret 2023,Bahwa Ada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dimana Kendaraan Sepeda Motor yang di Kendarai Oleh Istri Korban Jumala Shazara. Korban dan Suami Berjalan Beriringan Mengendarai Sepeda Motor, Rabu (15/3/2023).
Dalam Perjalanan Kendaraan Sepeda Motor Korban Tersenggol dan Terjatuh Oleh Kendaraan Mobil Tak Dikenal Yang Melarikan Diri. Akibat dari Kecelakaan Tsb Semua Korban di Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit Hermina Serpong.Korban Sempat Menjalani Perawatan dan Akhirnya Meninggal Dunia.
Baca juga: Jasa Raharja kembali gelar kegiatan pengobatan gratis di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Johan Yanura diterima langsung oleh Suami Korban Anwar Wijaya. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, Ungkap Johan.
Beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhumah Jumala Shazara, Ungkap Johan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
Jasa Raharja Tangerang kunjungan ahli waris percepat penyelesaian santunan
Jumat, 17 Maret 2023 7:25 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).