Tangerang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Dustin, Remaja 19 tahun yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Raya Imam Bonjol Karawaci Kota Tangerang pada Sabtu ( 3/12/2022 ). Dustin dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu setelah menjalani operasi di Rumah Sakit.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif, Kamis (8/12/2022) diterima langsung oleh Ibu kandung Dustin yaitu Ibu Herwah. Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang -- RS. Mentari Perpanjang MoU Penanganan Pasien Lakalantas
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima. Beberapa kekurangan berkas lain akan secepatnya dilengkapi. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Ibu kandung korban selaku ahliwaris yang sah dari Dustin, Jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
Gerak Cepat, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan
Jumat, 10 Maret 2023 14:20 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000