Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Ega Cahya Febrian melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor, Rabu (8/3/2023), sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Selain itu juga melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Tanjung Lesung Pandeglang
"Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Pandeglang ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di awal awal tahun 2023," ujar Ega.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya, ujar Saldhy.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
Jasa Raharja Cabang Banten Giat Penertiban Pajak Bersama UPTD Samsat Pandeglang di Terminal Mengger
Rabu, 8 Maret 2023 20:11 WIB
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan