Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mempercepat untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem nol persen tahun 2024 atau tidak ada lagi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial sesuai dengan target Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lebak Yosep Muhammad Holis di Lebak, Rabu, mengatakan pemerintah daerah mempercepat mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan berbagai kebijakan strategi di antaranya mengumpulkan pendataan "by name by adress" atau sesuai nama dan alamatnya.
Baca juga: Polres Lebak bekuk suami membacok isteri hingga tak sadarkan diri
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lebak Yosep Muhammad Holis di Lebak, Rabu, mengatakan pemerintah daerah mempercepat mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan berbagai kebijakan strategi di antaranya mengumpulkan pendataan "by name by adress" atau sesuai nama dan alamatnya.
Baca juga: Polres Lebak bekuk suami membacok isteri hingga tak sadarkan diri
Pendataan itu dilaksanakan di kantong -kantong kemiskinan ekstrem dan tertinggi di Kecamatan Cimarga juga Banjarsari untuk memastikan keakuratan serta kevalidan dari mana saja mereka keluarga miskin.
Setelah diketahui pendataan itu, maka apa saja yang menjadi penyebab kemiskinan tersebut dan banyak variabelnya, di antaranya daya beli, kondisi rumah tidak memiliki lantai juga tidak memiliki sarana air bersih hingga minimnya pendapatan ekonomi.
Karena itu, dirinya menggelar rapat hari ini bersama pejabat perangkat daerah untuk menentukan program dan lokusnya kemana untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.
Untuk program jangka pendek itu melalui pemberian bantuan sosial, seperti PKH, BLT, BPJS PBI, dan Kartu Indonesia Pintar, sedangkan, jangka menengah dengan pengembangan UMKM, kegiatan-kegiatan proyek padat karya dan membangun industri-industri yang menyarankan kepada investor agar padat menyerap lapangan pekerjaan.
Program pengentasan kemiskinan itu, kata dia, secara umum disampaikan ke pemerintah pusat untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem nol persen 2024.
Selain itu juga untuk mengentaskan kemiskinan by name by adres menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial setempat.
"Dengan nama dan alamat yang tercatat itu menjadi sasaran intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,maka kami bergerak cepat program keluarga miskin yang menerima bantuan sosial tepat sasaran,"katanya menjelaskan.
Menurut dia, data P3KE dan DTKS juga menjadi acuan dan intervensi pemerintah daerah untuk naik kelas dari status miskin ekstrem menjadi lebih sejahtera.
Penanganan kemiskinan itu berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti kondisi rumah tidak layak huni maka ditangani oleh Dinas Perkim dan untuk kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan oleh Dinsos itu.
Namun, lebih utama dihidupkan kembali UMKM dengan memberikan perijinan dipercepat, IRT masuk katalog, ekosistem digitalisasi, juga kerja sama maupun Mou dengan usaha besar, seperti katering.
Penyebab kemiskinan ekstrem itu, kata Yosep, banyak variabel juga minimnya sumber daya manusia (SDM), akses jalan seperti warga Kecamatan Cigemblong dan Banjarsari kebanyakan perkebunan sertan rendahnya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan.
Penyebab kemiskinan di Kabupaten Lebak juga rendahnya pendapatan ekonomi harian rata-rata 1,9 dollar atau 30 ribu rupiah dengan kurs Rp14 ribu.
Pendapatan ekonomi sebesar itu, kata dia, tentu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan pagi hari saja tidak cukup makan nasi uduk.
"Kita memiliki pendapatan ekonomi sebesar 1,9 dollar/hari itu sebanyak 29 ribu kepala keluarga,"kata Yosep.
Berdasarkan data BPS Banten tahun 2022 jumlah keluarga miskin ekstrem di Banten 45.571 di kabupaten dan kota. Tertinggi Kabupaten Lebak 2,17 persen, Pandeglang 1,82 persen, Tangerang 1,52 persen, Kabupaten Serang, 0,75 persen, Kota Tangerang 0,75 persen, Kota Cilegon 0,45 persen, Kota Serang 1,01 persen, Kota Tangerang Selatan 0,44 persen.