Kepolisian Resor (Polres) Lebak membekuk suami bacok isteri hingga kondisinya tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku pembacokan itu berinisial DK (55) yang juga suami korban warga Bayah Barat, Lebak,"kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan di Lebak, Selasa.
Baca juga: Belasan rumah di Kabupaten Lebak terdampak pergerakan tanah akibat curah hujan
Baca juga: Belasan rumah di Kabupaten Lebak terdampak pergerakan tanah akibat curah hujan
Peristiwa pembacokan itu berawal dari pertengkaran hebat antara korban dan pelaku,Selasa (28/2) pukul 09.00 WIB.
Korban, SN (37) warga Bayah Barat, Lebak awalnya melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku.
Namun, korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut hingga menimbulkan pertengkaran hebat.
Selanjutnya, kata dia, pelaku mengambil senjata tajam golok dan langsung membacok korban beberapa kali di depan rumahnya.
Kemudian korban melarikan diri ke jalan juga terus dikejar oleh pelaku hingga tertangkap dan pelaku kembali membacok korban hingga korban tersungkur dan tergeletak di ruas jalan.
Korban kondisinya luka parah karena sabetan senjata tajam hingga melukai 16 lubang pada bagian leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan.
Bahkan, dua jari tangan kanan isterinya itu terputus.
"Dengan kondisi luka berat hingga tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dengan jarak tempuh 120 kilometer,"katanya menjelaskan.
Menurut dia, petugas kepolisian bersama warga akhirnya menangkap pelaku yang hendak melarikan diri.
Saat ini, kata dia, pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan barang bukti golok dan baju yang digunakan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.