Tangerang (ANTARA) - Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang Jl. Dr Sitanala No. 1 Kota Tangerang, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menghadiri kegiatan rapat rencana lomba pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Senin (27/2/2023).
Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kota Tangerang, Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pariwisata dan stake holder lainnya.
Baca juga: Jasa Raharja Lakukan Survei TKP Kecelakaan Tabrak Lari di BSD
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan menyatakan bagi para peserta bahwa system penilaian terkait pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas akan diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam perlombaan penyusunan karya tulis ilmiah meliputi struktur penulisan, penguasaan materi, kreativitas inovasi/ide baru untuk mengatasi permasalahan, kemampuan presentasi dan masih banyak lagi.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata dari Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, dan Stakeholder lainnya dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas. Selain itu Jasa Raharja juga aktif dalam melakukan upaya – upaya pencegahan kasus kecelakaan lalu lintas antara lain dengan rutin melakukan program pengobatan gratis, menyalurkan sarana pencegahan seperti barikade, melakukan kegiatan safety riding, dan juga sosialisasi untuk mengingatkan kembali agar pemilik kendaraan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ yang nantinya manfaat dari pembayaran tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan," Tutup Hastuti.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang hadiri perumusan penilaian pelajar pelopor keselamatan lalu lintas
Selasa, 28 Februari 2023 11:48 WIB
System penilaian terkait pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas akan diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jal