Cilegon (ANTARA) - Pada hari Sabtu 25 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Bus Habibah Jaya Kencana dengan nopol K 7031 OB yang dikendarai oleh Entus dengan Truk nopol B 9038 FYT yang di kendarai oleh Heri Siswanto yang terjadi pada pukul 04.30 WIB di Jl. Tol Cipali KM. 186-200 A Arah Jakarta menuju Jawa Tengah yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka - luka, dan salah satu korban yang meninggal dunia adalah warga Cilegon yaitu Sholeh Abdussalam yang beralamat di komplek Taman Warnasari Indah Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang bergerak cepat serahkan santunan Lakalantas di Jalan Raya Serang Km 22
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Cilegon Nurochman bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju ke kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh bapak Dayat yang merupakan ayah kandung korban. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja Banten bergerak cepat jemput bola korban kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali KM 186
Selasa, 28 Februari 2023 8:14 WIB
Korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)