Tangerang (ANTARA) - Pada hari Jumat 24 Februari 2023 pukul 03.30 dini hari telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol B-6250-GNR yang dikendarai oleh Jaeni karena diduga kurang kehati-hatian menabrak Truk trailer yang belum teridentifikasi karena melarikan diri setelah kejadian. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan meninggal dunia di TKP.
Petugas Mobile Service KPJR tigaraksa Deni M Resta, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut dengan langsung melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang berada di Kp. Talaga RT 02/02 Ds. Talagasari Kec. Balaraja Kab. Tangerang, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Kunjungan petugas Jasa Raharja Tangerang ke kediaman keluarga korban Lakalantas di Pamulang
Kedatangan Deni diterima langsung oleh suami korban saudara Hermanto yang juga sekaligus sebagai ahli waris yang sah. Petugas Jasa Raharja pun dalam waktu singkat langsung dapat memperoleh kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti.
Jasa Raharja Tangerang bergerak cepat serahkan santunan Lakalantas di Jalan Raya Serang Km 22
Selasa, 28 Februari 2023 7:33 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)