Serang (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Pengembangan Profesi, Sertifikasi, dan Kompetensi, Djoko Slamet Utomo menyebut sertifikasi kompetensi kepada pengembang anggota REI bertujuan agar patuh terhadap aturan dan perundangan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
"Pengurus REI sudah melakukan berbagai aktivitas dalam rangka pembinaan anggota. Antara lain melaksanakan diklat untuk SDM pengembang, membuat helpdesk perizinan, termasuk proses sertifikasi kompetensi ini,” kata Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Uji kompetensi ini merupakan bentuk tanggung jawab asosiasi dalam pembinaan anggotanya. Proses ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa produk perumahan yang dibangun pengembang REI mengacu seluruh peraturan dan tata kerja yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Joko.
Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bidang Sertifikasi Kompetensi Bonardo Aldo Tobing memaparkan dunia usaha harus ditunjang oleh SDM kompeten yang mengacu standar kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, kami hadir guna memastikan agar tenaga kerja di Indonesia memiliki kompetensi yang teruji," ucap Aldo.
Menurut Aldo sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan dari negara terhadap SDM tenaga kerja di seluruh bidang, termasuk industri realestat dan properti.
Dalam peranan sebagai mandatori negara, imbuh Aldo, LSP REI bertanggung jawab dalam merekomendasikan pemberian sertifikasi terhadap SDM pengembang anggota REI.
“Tugas LSP REI ini tidak ringan karena harus mempertanggungjawabkan rekomendasi yang diterbitkan terhadap individu SDM pengembang,” tukasnya.
Lebih jauh Aldo mengatakan, melalui proses uji kompetensi terhadap SDM pengembang diharapkan dapat menjawab tantangan permasalahan yang kerap dikeluhkan konsumen properti. Idealnya, sertifikasi kompetensi yang diterbitkan sudah berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan di sektor properti.
Aldo menjelaskan agar kompetensi kerja untuk pelaku usaha pengembang dapat diterapkan secara optimal tentu membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
“Jangan sampai ada perusahaan yang tidak mau mengikuti sertifikasi. Untuk itu, perlu komitmen bersama seluruh stakeholder terkait,” kata Aldo.
Lebih jauh Djoko mengatakan kegiatan uji kompetensi pengembang anggota REI dilaksanakan secara bergiliran di masing-masing provinsi untuk kali ini berlangsung di Lampung.
Sertifikasi kompetensi yang difasilitasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) REI ini bertujuan meningkatkan kompetensi SDM perusahaan anggota REI.
"Kami berharap sertifikasi kompetensi dapat menjadi rujukan segenap stakeholder bidang perumahan dalam pemberian pelayanan terhadap pelaku usaha perumahan. Misalnya, pengembang yang sudah memiliki SDM yang bersertifikasi akan mendapat perlakuan khusus saat mengajukan permohonan kredit di perbankan atau saat mengajukan perizinan," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Lampung, Djoko Handoko Halim Santoso, disela penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi REI hari ke-2, di Bandar Lampung, Jumat.
"Kami juga berharap, pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pengembang yang memiliki SDM bersertifikat dalam penerbitan perizinan di daerah," bebernya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengungkapkan, pengadaan perumahan bukan perkara sepele karena melibatkan banyak pengampu kepentingan. Untuk itu, pelaku pembangunan harus berbekal standar pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
"Kami mengapresiasi kegiatan sertifikasi ini karena akan memudahkan institusi perbankan dalam melakukan analisis kelayakan debitur khususnya pengembang. Dengan standardisasi kompetensi ini, minimal kompetensi teknis terkait sektor perumahan, sudah digaransi oleh LSP REI maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," kata Bambang.
Kegiatan sertifikasi kompetensi oleh LSP REI diharapkan bisa menjadi program nasional yang dapat menjangkau pengembang di seluruh daerah. "Apabila memungkinkan, jadikan sertifikasi kompetensi ini sebagai program nasional. Apalagi, dengan tujuh aspek yang menjadi Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus sehingga mempermudah perbankan melakukan penilaian kredit yang diajukan oleh pengembang," tegasnya.
Ketua LSP REI Hendra Susanto menyatakan, kegiatan ini merupakan implementasi harapan Presiden Joko Widodo agar tenaga kerja Indonesia mengantongi sertifikat kompetensi.
“Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 meminta agar seluruh SDM tenaga kerja Indonesia memiliki sertifikasi kompetensi sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing,” kata dia.
Uji kompetensi bagi pengembang REI ini diikuti oleh 50 peserta dari REI Lampung. Selain Lampung, ada 31 peserta sertifikasi kompetensi REI yang berasal dari REI Sumatera Selatan.
Salah satu peserta, Sarbini dari PT Sultan Gold Propertindo, mengakui ada banyak manfaat dari sertifikasi kompetensi tersebut.
“Salah satunya adalah meningkatkan kepercayaan diri pengembang karena SDM pengembang yang bersertifikat telah memperoleh pengakuan dari lembaga negara,” ujarnya.
REI: Sertifikasi bertujuan agar pengembang patuh aturan
Jumat, 10 Februari 2023 15:33 WIB
Uji kompetensi bagi pengembang REI ini diikuti oleh 50 peserta dari REI Lampung