Tangerang (ANTARA) - KPJR Tigaraksa mendapat kunjungan kerja dari BPJS Kesehatan Tigaraksa, Kamis (26/1/2023) dalam rangka melaksanakan giat rekonsiliasi yang bertujuan untuk menyempurnakan data korban kecelakaan lalu lintas jalan yang telah dijamin oleh Jasa Raharja kemudian melanjutkan jaminan BPJS Kesehatan, serta koordinasi korban yang mengalami kecelakaan tunggal yang harus ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.
Hadir dalam rekonsiliasi ini pihak BPJS Kesehatan diwakili oleh Dr. Devi Afni dan Syahrias Sidik selaku verifikator penjamin manfaat BPJS KC Tigaraksa dan Deni M resta selaku Mobile Service KPJR.
Baca juga: Jasa Raharja Banten bergerak cepat melakukan jemput bola korban kecelakaan lalu lintas
Dalam rekonsiliasi data ini juga untuk melihat klaim korban luka-luka yang sudah diajukan oleh pihak rumah sakit namun masi terdapat permasalahan atau notifikasi dalam aplikasi.
Permasalahan ini perlu diselesaikan bersama agar klaim dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua atau lebih kendaraan penumpang angkutan umum, dengan mengeluarkan surat jaminan.
Selain itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan perusahaan asuransi lain dan setelah berakhirnya limit Jasa Raharja akan diberikan tambahan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.
Deni menjelaskan layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital melalui integrasi dengan IRSMS (Integrated Traffic Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan memberikan pelayanan santunan setelah korban kecelakaan lalu lintas melapor ke pihak Kepolisian.
Rumah sakit menagih secara langsung untuk biaya pengobatan kepada Jasa Raharja, dan sesuai dengan Permenkeu No. 16 Tahun 2017, korban luka-luka akan diberikan sampai dengan maksimal Rp. 20 juta.
Peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan sesuai kewajiban yang diamanahkan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964 Jasa Raharja bekerja sama dengan mitra terkait seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan.
Kunjungan BPJS Kesehatan ke KPJR Tigaraksa dalam rangka rekonsiliasi data korban kecelakaan
Jumat, 27 Januari 2023 10:16 WIB
Peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir di masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan sesuai kewajiban yang diamanahkan UU No.33 dan No.34 Tahun 1964 Jasa Raharja bekerja sama dengan