Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menertibkan reklame maupun papan promosi lain yang tidak berijin.
Penertiban tersebut dilakukan oleh aparat gabungan yang berasal dari delapan unsur Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertmanan, BPMPTSP, DPKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Kecamatan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Rabu, mengatakan, reklame dan papan promosi yang ditertibkan tersebut telah menyalahi peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah.
"Selain tidak berijin banyak reklame tersebut yang juga mengganggu estetika keindahan kota. Jadi kesannya semrawut dan tidak dirawat," katanya.
Wakil Wali Kota juga menegaskan, Pemkot tidak akan menghalangi orang untuk melakukan usaha maupun berinvestasi di Kota Tangerang, asalkan mereka bisa mentaati dan mematuhi peraturan yang ada.
"Jangan maunya usaha tapi melanggar aturan dan malah melanggar ketertiban umum," tegasnya.
Ditambahkannya lagi, pajak daerah yang dibayarkan masyarakat ke pemerintah sangat penting artinya dalam pembangunan.
"Jalan yang bagus, pembangunan gedung sekolah dan masalah kesehatan semuanya dibiayai dari pajak," ujarnya.
Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang tahun 2014 yang mencapai Rp 1 Triliun lebih sekitar 70 persen disumbang dari sektor pajak daerah.
Lalu dari APBD Kota Tangerang tahun 2015 yang mencapai Rp3,8 Triliun, PAD menyumbang sepertiganya. Dengan begitu, peran pajak daerah sangat signifikan dalam membiayai pembangunan di Kota Tangerang.
"Biar para pelanggar perda juga kapok, kalau kita melakukan penertibannya secara rutin," paparnya.