Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten mulai melaksanakan perhitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Senin.
"Setelah selesai dilakukan rekapitulasi di tingkat TPS pada Sabtu (19/4) kemarin saat ini mulai rekapitulasi di tingkat Kecamatan," kata Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, di Serang, Senin.
Ia mengatakan tahapan rekapitulasi perhitungan suara ini dilakukan berjenjang, mulai rekapitulasi tingkat TPS kemudian kecamatan hingga kabupaten pada Kamis (24/4) mendatang.
Baca juga: Istri Mendes deklarasi kemenangan PSU Serang versi real count internal
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi, pasangan calon, atau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas rekapitulasi.
"Dalam proses rekapitulasi, KPU memanfaatkan teknologi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, guna meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan pemilu," katanya.
Di sisi lain, perhitungan secara manual juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Baca juga: KPU umumkan hasil PSU Kabupaten Serang pada 24 April
Sementara itu, Tim pengamanan dari Regu 3 Patroli Sat Samapta Polres Serang, Bripka Willy Sofian Hasten, mengatakan bahwa telah menerjunkan seluruh anggota di setiap kecamatan untuk memastikan situasi di lokasi kegiatan tetap aman dan kondusif.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan selama berlangsungnya proses rekapitulasi serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Ciruas sendiri," katanya.
Diketahui, untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna nomor urut 01 dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas nomor urut 02.
Baca juga: Bawaslu RI dalami dugaan politik uang PSU Kabupaten Serang