Tangerang (ANTARA) - Kepolisian menangkap seorang wanita berinisial J sebagai pelaku penipuan penjualan sembako murah yang merugikan sejumlah warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatab Pinang hingga ratusan juta.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kami berharap kepada para korban lain untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin.
Kombes Zain mengatakan pengungkapan kasus berawal pada hari Kamis (27/4) pukul 01.54 WIB, Kepolisian menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.
Keenam korban tersebut adalah PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ke Mapolres Metro Tangerang.
Namun, saat di kantor polisi antara keenam korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan produsen rumahan miras jenis Ciu
Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.
"Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, Polisi akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kombes Zain mengatakan, korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024 memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000. "Awalnya pengiriman lancar," katanya.
Namun di Januari hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp387.055.000 tetapi tidak kunjung diantar pesanannya.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta gagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal
Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomor rekening tersangka dan sebagian ke nomor rekening suaminya atas nama IDR.
"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR selaku suami tersangka terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polisi Serang ungkap motif kasus pembunuhan dengan mutilasi