Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 30 Desember 2022 Siang hari di Jl Pluit Barat No 18 RT/RW 16/7 Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara.
Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan 1 orang meninggal dunia bernama Hery Iskandar yang istrinya bernama Enah berdomsili di kp. Nangerang Pakuluran Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Gerak cepat Jasa Raharja Banten serahkan santunan Laka Lantas Di Cipondoh Kota Tangerang
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 33 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar Fawaz.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 04 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, katanya menjelaskan.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Primajasa di Penjaringan Kota Jakarta Utara
Kamis, 5 Januari 2023 13:24 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta