Tangerang (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan pada hari senin, 2 Desember 2022 yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Kharisma dengan nopol B 3676 EZ yang dikendarai oleh Pendi Nuryadi berboncengan dengan Susila ditabrak oleh sepeda motor Honda Vario saat berbelok arah yang terjadi pada pukul 21:30 WIB di Jl. KH Hasyim Ashari Kel. Cipondoh Kec. Cipondoh Kota Tangerang, yang mengakibatkan penumpang atas nama Susila meninggal dunia di TKP.
"Petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis Riska Amelia bergerak cepat untuk melakukan jemput bola dengan mengunjungi kediaman korban, Kamis (5/1/2023), guna survei keabsahan ahli waris, pada kesempatan tersebut Riska mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Banten jemput bola tangani kasus meninggal dunia Lakalantas di Ciruas Serang
Kedatangan Riska diterima Priyanka yang merupakan anak dan ahli waris korban yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, dan dalam waktu yang singkat semua kelengkapan persyaratan penyerahan santunan telah diterima dan siap untuk diserahkan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup
Hastuti.
Gerak cepat Jasa Raharja Banten serahkan santunan Laka Lantas Di Cipondoh Kota Tangerang
Kamis, 5 Januari 2023 10:16 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)