Lebak (ANTARA) - Pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan sebuah sepeda motor honda mio dengan no pol A 3845 FQ yang dikendarai oleh Afrizal dengan seorang pejalan kaki bernama Nasrip yang terjadi pada pukul 21:30 WIB di Jl. Raya Ciruas Pontang Gosara Ciruas Kab. Serang, yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban, Rabu (4/1/2023) walaupun medan menuju rumah ahli waris mengalami longsor, tetapi untuk mempercepat proses penyelesaian santunan petugas Jasa Raharja tetap melanjutkan perjalanan menuju ke kediaman ahli waris dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Maemunah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Baca juga: Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja berkomitmen terus optimalkan pelayanan
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja Banten jemput bola tangani kasus meninggal dunia Lakalantas di Ciruas Serang
Kamis, 5 Januari 2023 7:27 WIB
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)