Serang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Agitsyah Rahmadani, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Leuwigede, Kec. Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Cikande, Hendrik Nofian mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Siska Preseliya Saragih selaku orang tua korban yang berada di Cikande, Kabupaten Serang. Agitsyah Rahmadani mengalami kecelakaan di Provinsi Jawa Barat namun ahli waris korban berada di Cikande, Kab. Serang. Hal tersebut tidak menjadi penghalang ahli waris korban untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Berkas akan dilimpahkan dari Jasa Raharja Jawa Barat ke Jasa Raharja Banten. Kami petugas Jasa Raharja Banten yang akan memastikan keabsahan ahli warisnya," kata Hendrik.
"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Tutur Dede.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten serahkansantunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Indramayu, Jawa Barat
Selasa, 3 Januari 2023 15:33 WIB
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)