Serang, Banten (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memastikan akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk DPUPR Kabupaten Serang bidang irigasi dan air minum sebesar Rp26 miliar di tahun 2023.
Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR Krisno Wiyono saat Peringatan Hari Bhakti PU ke-77 Tahun 2022 yang digelar DPUPR Kabupaten Serang pada Rabu (7/12) menjelaskan DAK tersebut merupakan pengalihan dari bidang jalan yang sudah dianggap secara kemantapan di angka 96 persen.
“Yang jelas untuk tahun 2022 Kemen PUPR memberikan DAK bidang jalan untuk Kabupaten Serang sebesar Rp11 miliar, namun untuk tahun 2023 itu tidak ada,” kata Krisno Wiyono.
Pada Peringatan Hari Bhakti PU ke-77 tersebut turut hadir Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa didampingi Kepala DPUPR Tadi Priadi Rochdian.
Meski demikian, lanjut Krisno Wiyono, bukan berarti Pemkab Serang tidak mendapatkan DAK, namun dialihkan untuk bidang lain yakni Bidang Irigasi dan bidang air minum pada DPUPR dengan total sebesar Rp26 miliar.
“Paling besar bidang air minum Rp14 miliar, bidang irigasi Rp5,2 miliar, kemudian bidang sanitasi Rp6,7 miliar,” katanya.
Krisno menyebutkan, Bidang Fisik Jalan DPUR untuk Tahun 2023 tidak ada lagi karena secara kemantapan jalan itu untuk Kabupaten Serang sudah di angka 96 persen.
“Sudah tinggi sekali, apalagi kemampuan fiskal Kabupaten Serang juga sudah cukup tinggi ada di angka 1,7 persen,” ucapnya.
Hal demikian, lanjut Krisno, adalah atas kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk alokasi DAK berdasarkan pada acuannya yaitu nilai kemantapan jalan dan juga dari kemampuan fiskal.
“Sehingga untuk tahun 2023 itu Kabupaten Serang tidak ada alokasi dana untuk bidang jalan,” ujarnya.
Kirsno memaparkan, Kabupaten Serang telah mengajukan kembali ruas jalan namun tidak bisa secara langsung ditetapkan karena perlu adanya proses.
Pertama penentuan status jalan itu berjenjang, dimana saat ini sudah ada penentuan fungsi jalan keputusan dari Menteri PUPR untuk jalan nasional sudah ada fungsinya melalui keputusan Menteri PUPR Nomor 430 tahun 2022.
Kemudian secara berjenjang, nanti Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan fungsi jalannya masing-masing, setelah itu tingkat kabupaten dan kota bisa menentukan status jalannya.
“Jadi berjenjang dulu karena saat ini teman-teman dari Kabupaten Serang yang dari Provinsi Banten terlebih dahulu, nah setelah itu di tetapkan melalui SK Gubernur, SK Bupati jalan Kabupaten Serang baru bisa mengusulkan lagi,” jelasnya.
Sementara Pemkab Serang dibawah kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa sudah menyelesaikan pembangunan jalan dengan jenis fisik betonisasi hingga tahun 2022 sepanjang 596 kilo meter dari total 600 kilo meter.
“Jalan di Kabupaten Serang sudah bagus dengan dibeton, makanya tidak mendapat kan lagi DAK, ini hasil kerja keras kita,” ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Akan tetapi, Pandji memastikan sudah berkomunikasi dengan Kemen PUPR agar Kabupaten Serang mendapatkan kembali DAK bidang jalan.
Mengingat, sepanjang 400 kilo meter jalan kewenangan pemerintah desa di tingkatkan menjadi kewenangan Kabupaten Serang.
“Saya sudah curhat agar Kabupaten Serang mendapatkan DAK bidang jalan kembali untuk menyelesaikan jalan desa yang ditingkatkan menjadi jalan Kabupaten Serang,” ucapnya.
Senada dengan Wabup Pandji, Kepala DPUPR Tadi Priadi Rochdian mengatakan pihaknya masih tetap mengajukan kembali untuk menyelesaikan status jalan yang baru.
“Kita ingin menyelesaikan pembangunan jalan baru juga,” ujarnya.
Pada Peringatan Hari Bhakti PU ke-77 Tahun 2022 tersebut DPUPR Kabupaten Serang memberikan penghargaan kepada Kementerian PUPR dan sejumlah rekanan atau pihak ketiga proyek pembangunan jalan. Secara simbolis, penghargaan diberikan oleh Wabup Serang Pandji Tirtayasa.
2023 DPUPR Kabupaten Serang Terima DAK Rp26 M
Rabu, 7 Desember 2022 23:14 WIB
Paling besar bidang air minum Rp14 miliar