Tangerang (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten dan RS Sari Asih Group Sepakat lanjutkan Kerjasama. Kerjasama ini dituangkan dalam MoU yang sudah selesai ditanda tangani Akhir November 2022 kemarin.
MoU ini merupakan kerjasama bagi penanganan korban laka lantas terjamin UU 33 dan 34 yang ditangani oleh RS Sari Asih Group.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta -- Merak
Hastuti Retnowulan selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022), menerangkan bahwa, poin penting dari isi MoU ini adalah pemberian kemudahan bagi seluruh korban laka lantas yang kasusnya terjamin sesuai UU 33 dan 34, pihak korban tidak lagi perlu membayar biaya pengobatannya di Rumah Sakit sampai dengan batas nominal yang ditentukan.
Sebagai gantinya kami Jasa Raharja akan menerbitkan Guaranty Letter yang ditujukan kepada RS Sari Asih, nantinya beban biaya tersebut akan direalisasikan melalui pembayaran atas penagihan dari pihak RS.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, "Kami Jasa Raharja tentunya mengucapkan terima kasih kepada RS Sari Asih Group dan seluruh RS lainnya di wilayah Banten karena telah bersedia bekerjasama dengan kami dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan”.
Perlu diketahui bahwa PT Jasa Raharja diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan UU 33 dan 34, dimana salah satu kewajiban kami adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat angkutan umum.
Terkait dengan MoU tersebut maka Jasa Raharja akan mengambil alih atas biaya pengobatan yang timbul dari perawatan korban sampai dengan maksimal Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) melalui mekanisme penerbitan Surat Jaminan.
Pastikan kemudahan pelayanan bagi korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan RS Sari Asih Group sepakat Perpanjang MoU
Senin, 5 Desember 2022 13:18 WIB
PT Jasa Raharja diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan UU 33 dan 34, dimana salah satu kewajiban kami adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan alat ang