Pandeglang (ANTARA) - Mendapat info kecelakaan dari petugas Laka Polda Banten Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Cukang Kaung RT. 030/006 Desa Kadubera Kec.Picung Kab.Pandeglang – Banten, Jumat (2/12/2022).
Kecelakaan pada tanggal 24 November 2022 adalah kecelakaan beruntun dua kendaraan truck dan dua kendaraan trailer, kejadian ini terjadi di jalan Tol Jakarta – Merak Km.57.700 B (arah Jakarta) tepatnya di Kp. Undar Andir ds. Undar Andir Kec. Kragilan Kab. Serang - Banten di mana kendaraan hino traller nopol B 9858 UIX yang di kendarai dodo menabrak dari belakang kendaraan trailer B 9762 SK sehingga mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di RS Hermina Ciruas.
Baca juga: Jasa Raharja dorong generasi muda aktif cegah Laka Lalin
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 2 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta -- Merak
Senin, 5 Desember 2022 12:42 WIB
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun