"Kami melakukan penutupan dan penyegelan PT RGM itu sebagai bentuk sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan peringatan Agustus 2022 lalu," kata Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan, di Serang, Kamis.
Baca juga: Satbrimob Polda Banten evakuasi dan amankan bom di Serang
Baca juga: Satbrimob Polda Banten evakuasi dan amankan bom di Serang
PT RGM melakukan pelanggaran pencemaran, terutama soal izin yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun nyatanya pembakaran dan jelas melanggar aturan.
Selama ini, PT RGM tidak sesuai dengan izin dokumen dan pengepul tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, karena menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar.
Apabila PT RGM itu melakukan perbaikan atas izin dan sesuai dengan aturan lingkungan, maka gudang tersebut bisa beroperasi kembali,
"Saya kira jika PT.RGM ada iktikat untuk memperbaikinya dan sesuai dengan luasnya, juga izin pengepul dari kementerian. Jadi, nanti kami laporkan ke sana," kata Wawan pula.
Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E Suhendar mengatakan bahwa DLH Banten melakukan penutupan dan penyegelan PT RGM, karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan.
Polda Banten melakukan beberapa tindakan dalam penyelidikan kasus PT RGM dengan mengedepankan ultimum remidium atau penegakan hukum sebagai upaya terakhir, karena di dalamnya tertuang yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran dan kedua jika ditemukan pelanggaran yang sama dilakukan pembekuan.
Begitu juga setelah dilakukan pembekuan adalah pencabutan izin, lalu dilakukan penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan itu.
PT RGM sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Agustus 2022 dan berlaku hingga Januari 2023.
"Saat ini juga PT RGM sudah ditetapkan status quo oleh DLH Banten dan dipasang garis PPNS Line, dan pengawasan ada di pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang," katanya pula.