Lebak (ANTARA) -
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan beberapa pelaku dalam video viral yang hendak melakukan penyerangan terhadap sekelompok pelajar dengan membawa senjata tajam (sajam).
"Kami mengamankan sepuluh pelaku dalam video viral itu," kata Kepala Satreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady di Lebak, Rabu.
Baca juga: Satreskrim Polres Cilegon amankan tersangka cabuli anak tiri
Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti satu senjata tajam jenis klewang, satu samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu jaket warna biru, satu jaket warna cream dan tiga unit motor.
Mereka pelaku dalam video viral hendak melakukan penyerangan terhadap pelajar di Kabupaten Lebak.
"Awalnya beredar video viral penyerangan pelajar ke salah satu SMP di Lebak dengan menggunakan senjata tajam pada Sabtu (15/10) pukul 13.30 WIB di Flyover Sidowaras, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak," ujar Andi.
Menurut dia, melihat tindakan meresahkan masyarakat dalam video viral itu langsung bergerak untuk menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim gabungan dan melakukan penyelidikan.
Tim gabungan Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku sebanyak sepuluh orang dalam video viral itu ternyata mereka juga pelajar.
Dari sepuluh pelajar yang diamankan itu di antaranya dua pelajar akan diproses pidana.
"Kami akan memproses secara hukum pelajar yang membawa senjata tajam sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Peradilan Anak, karena keduanya masih di bawah umur," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dari sepuluh pelajar yang diamankan itu dua diantaranya diproses hukum dan delapan lainnya tidak ada unsur pidana sehingga bdikembalikan ke orangtua dan pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.
Bagi kedua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
Pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
"Kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas semua pelaku kejahatan jalanan sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.