Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang berusia di bawah umur.
"Kami mengamankan tersangka berinisial VH (29) setelah orang tua korban melaporkan kepada petugas," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar di Cilegon, Rabu.
Baca juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI, Kategori Capaian WTP 9 Kali Berturut-turut
Baca juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI, Kategori Capaian WTP 9 Kali Berturut-turut
Penangkapan tersangka yang tidak lain ayah sambung (tiri) berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan.
Tersangka berinisial tercatat warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melakukan aksi bejatnya terhadap korban atas nama Bunga (13).
Peristiwa tersebu terjadit pada Senin (3/10) pukul 21.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tersangka yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya itu kepada anak tirinya yang berusia di bawah umur.
Terungkapnya kasus pencabulan itu, kata dia, berawal dari ibu korban curiga dengan suaminya melakukan aksi pencabulan.
"Ibu korban mengetahui perbuatan cabul itu, karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," katanya.
Atas kejadian tersebut ibu korban beserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.