Serang (ANTARA) - Dalam rangka optimalisasi pendapatan khusus nya Wilayah Serang, Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Provinsi Banten, pada Kamis, 15 September 2022 melakukan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Serang - Pandeglang Kawasan Karundang pada pukul 09.00 – 11.00 WIB.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang merupakan salah satu rangkaian kegiatan optimalisasi pendapatan yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dimana Tim Pembina Samsat Provinsi Banten secara berkesinambungan terus menggelar Razia Kendaraan Bermotor untuk menggugah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.
"Petugas Jasa Raharja siap mendukung kegiatan razia ini dengan berpartisipasi turut serta mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ serta mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB dan SWDKLLJ khususnya peran dan fungsi nya," ujar Dede Nurul Hadi selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang yang turun serta melakukan kegiatan Razia Tim Pembina Samsat Banten.
"Banyak angkot juga yang belum melunasi Iuran Wajib nya, kami ingatkan dan memberikan sosialisasi tentang pentingnya melunasi Iuran Wajib untuk kendaraan umum agar penumpang merasa aman dan nyaman," kata Dede menambahkan.
Kegiatan Razia Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Lakukan Razia Bersama 3 Hari Berturut - turut
Jumat, 16 September 2022 8:24 WIB
Kegiatan Razia Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik