Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjamin persediaan pupuk bersubsidi untuk masa tanam periode September-Desember 2022 dalam kondisi mencukupi.
"Berdasarkan pantauan di lapangan stok pupuk bersubsidi di agen-agen resmi melimpah," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Banten, Kamis.
Baca juga: Baznas Lebak gulirkan program sejahtera melalui santunan bahan pokok
Selama ini, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak tidak ada masalah dan permintaan petani terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.
Ia mengatakan, kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak pada 2022 untuk jenis urea sebanyak 18.435 ton, SP 36 tercatat 2.832 ton, ZA 324 ton, NPK 8.011 ton, organik 3.903 ton, dan POC 300 liter.
Sedangkan, pendistribusian pupuk bersubsidi sampai Juli 2022 terealisasi pupuk urea 26 persen, SP 36 22 persen, ZA 9 persen, NPK 52 persen, dan organik 6 persen.
Dengan demikian, menurut dia, persediaan pupuk bersubsidi masih aman dan mencukupi untuk tanam sampai Desember mendatang.
Rahmat menambahkan pendistribusian pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhan petani dalam pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Petani harus terdapftar dalam RDKK agar tepat sasaran untuk mendukung swasembada pangan di Kabupaten Lebak.
"Kami berupaya agar penyerapan pupuk bersubsidi dapat diakses petani yang tergabung dalam kelompok tani sesuai pengajuan RDKK di 28 kecamatan," ujarnya.
Saat ini, kata Rahmat, petani mudah mengakses pupuk bersubsidi dengan membeli di tingkat distributor maupun agen resmi.
Selain itu, petani dapat memproduksi pupuk organik yang terbuat dari kotoran ternak maupun jerami sampah untuk dijadikan kompos.
Penggunaan pupuk organik sangat membantu untuk mengurangi kerusakan tanah pertanian juga ramah lingkungan, sehingga petani tidak mengandalkan pada pupuk kimia.
"Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan non organik guna meminimalisasi biaya produksi," kata Rahmat.
Ia juga menyebutkan, saat ini, harga pupuk bersubsidi dijual dikios resmi urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112 ribu, pupuk ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85 ribu, SP 36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120 ribu, NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115 ribu dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32 ribu.
Saat ini, harga pupuk bersubsidi tetap dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selama ini, lanjut Rahmat, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atau petani terjadi kelangkaan pupuk.
Pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada 23 distributor yang ada di Kabupaten Lebak dan nantinya disampaikan ke tingkat kios-kios dan pengecer pupuk agar tidak memainkan harga pupuk tersebut.
"Kami akan menindak kios dan agen jika menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi ( HET)," katanya.
Pemkab Lebak jamin persediaan pupuk bersubsidi mencukupi
Jumat, 9 September 2022 15:03 WIB
Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan non organik guna meminimalisasi biaya produksi