Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi mengenai aturan pendaftaran kependudukan non-permanen dengan sasaran warga yang tinggal di kontrakan maupun apartemen.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin di Tangerang, Selasa menjelaskan, pendaftaran kependudukan non-permanen bagi warga yang memiliki KTP, KK di luar Kota Tangerang bisa mendaftarkan ke Disdukcapil setempat.
"Bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil atau mendaftarkan secara online dengan menggunakan website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id," kata dia saat kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (30/08).
Baca juga: Wali Kota Tangsel instruksikan pembenahan data kependudukan untuk pemilu
Dikatakannya, aturan itu merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen di wilayah Kota Tangerang guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan mendukung program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk).
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di wilayah itu.
"Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah, untuk bisa mengurus dan melayani seluruh warga tanpa membeda - bedakan, tidak boleh ada masyarakat yang termarjinalkan," katanya.
Kepada masyarakat yang KTP-nya di luar kota tapi tinggalnya di Kota Tangerang, maka harus dan wajib melaporkan dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut, Wali Kota Arief menjabarkan, administrasi kependudukan merupakan hak sipil setiap warga negara, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan hukum di antaranya memberikan fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun bidang sosial kemasyarakatan.
"Dalam kesempatan ini tolong disosialisasikan kepada masyarakat, kepada RT, RW, pemilik kontrakan, apartemen, bikin informasinya terkait Permendagrinya, ajak mereka untuk mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas yang terbaik untuk seluruh warga," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil sosialisasi pendaftaran kependudukan non-permanen
Disdukcapil Tangerang sosialisasikan aturan pendaftaran penduduk non-permanen
Rabu, 31 Agustus 2022 13:38 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada jajarannya untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh orang yang tinggal di wilayah itu