Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memberangkatkan sebanyak 31 tenaga kerja ke luar negeri melalui kerja sama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Semua pekerja ke luar negeri itu resmi dan terdaftar," kata Kepala Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak H Maman Suparman di Lebak, Jumat.
Baca juga: Santaya, petani Desa Ciakar, Lebak, berhak dapat santunan JKK Rp70 juta dari BPJAMSOSTEK
Maman menjelaskan 31 warga Kabupaten Lebak yang sudah diberangkatkan bekerja ke luar negeri itu tersebar ke Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.
Baca juga: Santaya, petani Desa Ciakar, Lebak, berhak dapat santunan JKK Rp70 juta dari BPJAMSOSTEK
Maman menjelaskan 31 warga Kabupaten Lebak yang sudah diberangkatkan bekerja ke luar negeri itu tersebar ke Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.
Para pekerja itu berangkat melalui perantara PJTKI diantaranya PT Sriti, PT Sriti Lukma Lestari dan PT Bakti Persada Jaya.
"Kami sangat terbantu adanya kerja sama dengan PJTKI untuk penyerapan tenaga kerja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan pekerjaan ke luar negeri dengan menjalin kerja sama dengan PJTKI untuk tenaga formal maupun non-formal dengan pendidikan mulai tamatan SMP hingga Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak membuka lowongan pekerjaan ke luar negeri dengan menjalin kerja sama dengan PJTKI untuk tenaga formal maupun non-formal dengan pendidikan mulai tamatan SMP hingga Perguruan Tinggi.
Pihaknya juga terus mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan untuk melindungi pekerja di luar negeri guna mencegah tindakan kekerasan fisik dan potensi pengabaian kontrak perjanjian kerja.
Saat ini, menurut Maman, kontrak perjanjian kerja bagi para tenaga kerja itu mencakup persetujuan gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi.
Dengan demikian, apabila terjadi kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut, maka pemerintah daerah siap melindungi warganya dengan membuat pengaduan.
Pengaduan itu nantinya disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Namun, lanjut Maman, hingga saat ini pekerja asal Lebak baik di sektor formal maupun non-formal belum melakukan pengaduan terkait pelanggaran hak pekerja.
"Hingga kini kami tetap menjalin hubungan dengan pekerja asal Lebak yang ada di luar negeri melalui Group Whatsapp PMI Sukses untuk perlindungan," katanya.
Sementara itu, Abdurrahman, warga Lebak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri mengaku betah bekerja di salah satu kawasan industri di Jepang, karena hak-haknya terpenuhi sesuai dengan kontrak kerja.
"Kami berangkat Februari 2022 sudah mengirim uang gaji ke orangtua di Lebak," katanya.
"Kami berangkat Februari 2022 sudah mengirim uang gaji ke orangtua di Lebak," katanya.