Lebak (ANTARA) - Santaya, seorang petani di Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, yang meninggal dunia saat bekerja, berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta karena almarhum yang merupakan warga binaan Ormas Jarum adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan sebesar itu diserahkan secara simbolis kepada ahli waris korban oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan RI Roswita Nilakurnia, di Aula Kecamatan Gunung Kencana, Senin (18/7/2022) .
Dalam sambutannya Bupati Lebak mengapresiasi Program Ormas Jarum Kabupaten Lebak yang telah mendaftarkan warga binaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diketahui Alm. Santaya merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Ormas Jarum, program tersebut tentu sangat membantu meringankan beban keluarga masyarakat di Kabupaten Lebak.
“Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat beserta keluarganya," ucap Bupati.
Bupati Lebak juga memohon dukungan dan sinergitas bersama kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, Ia juga menyampaikan Pemkab Lebak senantiasa berupaya mensosialisasikan Program BPJS Ketenagakerjaan ini karena program tersebut merupakan upaya perlindungan Pemkab Lebak bagi masyarakat dimana rata-rata pesertanya berada di sektor informal.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Roswita Nilakurnia juga menjelaskan BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa sebagai institusi lembaga negara kami memperlakukan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal sama sesuai dengan haknya, tidak ada pembedaan baik dari sisi penerima upah maupun bukan penerima upah, semua dilayani dengan secepat-cepatnya sepanjang data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap sehingga dapat dibayarkan dengan cepat seperti contohnya hari ini pemberian santunan kepada ahli waris Almarhum Santaya," Ungkap Roswita.
Sementara Kepala Cabang Utama Serang Raya BPJS ketenagakerjaan H. Didin Haryono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan agar BPJS Ketenagakerjaan bisa ikut kepesertaan dan mendapat manfaat.
“Kami akan terus berupaya, memberi bukti kepada masyarakat Banten khususnya bahwa negara hadir untuk warganya dengan BPSJ Ketenagakerjaan (BPJamsostek)” Ucapnya.
Sementara Ketua Umum Ormas Jarum H. Nunung Hidayat M Gebek mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ormas jarum yang ditandatangani pada November 2021.
Ormas Jarum melalui Kantor Perisai Jarum pada tahun 2021 mendaftarkan peserta kurang lebih sebanyak 1050 peserta, dengan biaya semuanya ditanggung oleh Perisai Jarum.
Pada Juli 2022 Perisai Jarum mendaftarkan sebanyak 2028 peserta. Jumlah peserta sebanyak itu dikelolah oleh 5 Agen Perisai Jarum (di bawah kantor Perisan Jarum). Selama kurang lebih 10 bulan (dalam 2 tahun) peserta yang sudah didaftarkan oleh Perisai Jarum sebanyak 3078 peserta.
Kantor Perisai Jarum memiliki Agen Perisai 5 tersebar di Cipanas, Wilayah Utara, Cimarga, Leuwidamar/Lebak Tengah & Cihara. Selama Kerjasama berjalan, kini sudah 8 Jaminan Kematian dan 1 Kematian akibat Kecelakaan Kerja. Total yang sudah disalurkan dalam santunan Jaminan Kematian Sekitar Rp. 406.000.000.
Selain itu, Mujanah yang merupakan istri dari Alm. Santaya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Lebak, BPJS Ketenagakerjaan serta Ormas Jarum dengan santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarganya sepeninggal Almarhum.
Sementara itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya yang sudah mendukung terhadap perlindungan Jamsostek di wilayah lebak.
"ini dibuktikan dengan sudah terbitnya regulasi turunan dari instruksi presiden 02 Tahun 2021 yang lalu, berupa Perbup, inbup dan SE. Bahkan bupati sudah menganggarkan bagi pegawai non ASN nya. Kedepan mudah mudahan ibu bupati membantu menganggarkan bagi para RT, RW, Guru Ngaji dan masyarakat pekerja faqir dan miskin," kata Yasaruddin.
Santaya, petani Desa Ciakar, Lebak, berhak dapat santunan JKK Rp70 juta dari BPJAMSOSTEK
Rabu, 20 Juli 2022 13:15 WIB
Institusi lembaga negara kami memperlakukan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan baik sektor formal maupun informal sama sesuai dengan haknya, tidak ada pembedaan baik dari sisi penerima upah maupun bukan penerima upah