Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia, Jum'at (10/06), melakukan launching Layanan Pemantau Pemilu 2024, untuk Bawaslu Provinsi dan kabupaten dan kota dilakukan melalui daring.
Hal tersebut bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu serentak di Kota Cilegon, untuk wujud pemilu yang demokratis, selain itu berdasarkan Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantaun pemilihan umum.
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu republik Indonesia mengatakan, Urgensi meja layanan pemantau pemilu tahun 2024 ini adalah sesuai uu 7 th 2017 maka pendaftaran pemantau ada pada bawaslu, semakin cepat maka semakin baik sehingga pemanatu bisa memantau ditahapan akan dihadapi.
“Tahapan pemilu minggu depan akan segera dimulai, dengan demikian tugas pemantau lebih berat dan kami juga menyiapkan meja layanan pemantau agar bisa membantu para pemantau dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Semoga demokrasi di Indonesia dengan adanya pemantau pemilu demokrasi kita dapat mengahindari hoax, isu sara dan money politik, dan demokrasi kita akan semakin sejuk.
Urip Haryantoni selaku Plh Ketua Bawaslu Cilegon menjelaskan, Saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Yang penting ada dasar hukum pendaftaran pemantau serta dasar hukum bawaslu yang mempunyai kewenangan menerima registrasi pemantau.
“menjelang dimulainya tahapan dan silahkan untuk para pemantau agar mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dan informasi atau konsultasi silahkan langsung menghubungi Bawaslu Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Suryadi mengatakan, Bawaslu perlu mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran pemantau pemilu, semoga pemantau pemilu dapat menunjang kinerja Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik ke depan.
Suryadi berharap Pemantau pemilu harus bersifat Independen juga memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS, dan juga memperoleh hak dalam melakukan tugas pemantauan di wilayahnya.
“Pemantau ini akan mengawasi tahapan tahapan yg dilaksanakan oleh KPU, dengan adanya pemantau pemilu, ini menandakan bahwa pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat”.
Pemantau pemilu bisa berkolaborasi untuk monitoring dan konsolidasi dalam pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.
Bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Untuk kelengkapan administrasi dari beberapa item yang dipersyaratkan, diantaranya, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
Untuk lebih jelasnya apabila ada lembaga masyarakat yang concern dalam pemantauan pemilu, bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon.
Hal tersebut bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu serentak di Kota Cilegon, untuk wujud pemilu yang demokratis, selain itu berdasarkan Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantaun pemilihan umum.
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu republik Indonesia mengatakan, Urgensi meja layanan pemantau pemilu tahun 2024 ini adalah sesuai uu 7 th 2017 maka pendaftaran pemantau ada pada bawaslu, semakin cepat maka semakin baik sehingga pemanatu bisa memantau ditahapan akan dihadapi.
“Tahapan pemilu minggu depan akan segera dimulai, dengan demikian tugas pemantau lebih berat dan kami juga menyiapkan meja layanan pemantau agar bisa membantu para pemantau dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Semoga demokrasi di Indonesia dengan adanya pemantau pemilu demokrasi kita dapat mengahindari hoax, isu sara dan money politik, dan demokrasi kita akan semakin sejuk.
Urip Haryantoni selaku Plh Ketua Bawaslu Cilegon menjelaskan, Saat ini Bawaslu sedang melakukan revisi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Yang penting ada dasar hukum pendaftaran pemantau serta dasar hukum bawaslu yang mempunyai kewenangan menerima registrasi pemantau.
“menjelang dimulainya tahapan dan silahkan untuk para pemantau agar mempersiapkan diri untuk mendaftarkan dan informasi atau konsultasi silahkan langsung menghubungi Bawaslu Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Suryadi mengatakan, Bawaslu perlu mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran pemantau pemilu, semoga pemantau pemilu dapat menunjang kinerja Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik ke depan.
Suryadi berharap Pemantau pemilu harus bersifat Independen juga memiliki akses untuk berada di lingkungan TPS, dan juga memperoleh hak dalam melakukan tugas pemantauan di wilayahnya.
“Pemantau ini akan mengawasi tahapan tahapan yg dilaksanakan oleh KPU, dengan adanya pemantau pemilu, ini menandakan bahwa pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat”.
Pemantau pemilu bisa berkolaborasi untuk monitoring dan konsolidasi dalam pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.
Bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Untuk kelengkapan administrasi dari beberapa item yang dipersyaratkan, diantaranya, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
Untuk lebih jelasnya apabila ada lembaga masyarakat yang concern dalam pemantauan pemilu, bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon.