Serang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memastikan tidak ada pungutan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023. Diketahui, pembukaan PPDB tingkat SMA/SMK/SKh akan dibuka pada 15 Juni 2022 mendatang.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani menegaskan, selama proses PPDB tidak ada pungutan biaya. Dirinya juga meminta kepada masyarakat ada yang mengetahui atau menemukan adanya penyimpangan, pihaknya meminta segera melaporkan hal tersebut ke dinas dengan menyertakan bukti
Baca juga: Entaskan Kemiskinan, Dinsos Banten Ajak Staekholder Kembangkan UEP
“Dindikbud ingin semuanya clear. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba (memungut biaya). Kami juga menyiapkan helpdesk online,” tegas Tabrani, Senin (30/5/2022).
Tabrani mengatakan, untuk proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Untuk jalur zonasi dibuka pada 15 hingga 18 Juni 2022, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua dibuka pada 23 sampai 25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni. Sementara, pendaftaran jalur prestasi mulai 30 Juni sampai 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli.
Sementara, untuk SMK, Tabrani mengungkapkan, PPDB dilakukan di luar ketentuan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua karena diatur dalam aturan tersendiri. Pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.
Berbeda dengan pendaftaran SMA anegeri, SMK Negeri menyelenggarakan uji kompetensi yang dimulai setelah pendaftaran, yakni 21 Juni sampai 29 Juni dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.
"Pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten yang juga Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten, Taqwim menyatakan, PPDB untuk jalur prestas dapat berupa akademis dan non akademis.
Untuk prestasi akademis, dapat dari nilai rapor semester satu sampai lima serta sertifikat atau penghargaan prestasi seperti olimpiade matematika.
Sedangkan kata dia, untuk non akademis dapat berupa penghargaan di bidang olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya.
Namun, harus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai seterusnya.
Menurutnya, apabila calon peserta didik tidak diterima di jalur zonasi, maka dapat mendaftar di jalur prestasi. Untuk itu, penjadwalannya diatur seperti itu. (ADV)
Dindikbud Banten Tegaskan Tak Ada Pungutan PPDB
Senin, 30 Mei 2022 21:52 WIB
Pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah