Serang (AntaraBanten) - Dinas Sosial Provinsi Banten berupaya meningkatkan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS di wilayahnya, dengan menggulirkan program-program unggulan yang berkesinambungan.
"Tahun 2013 kami sudah menggulirkan berbagai program unggulan dalam rangka mengurangi PMKS di Banten, dan tahun ini kembali kami laksanakan hal yang sama," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandi Mulya di Serang, Sabtu.
"Secara normatif kita memulai dari data PMKS Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Nandi.
Ia mengatakan dinas sosial Provinsi Banten sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial di Provinsi Banten dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat telah menyandarkan pada empat pilar yaitu pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
Di tahun 2013, jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) mencapai 14.785 jiwa dari 13 jenis PSKS, masing-masing terdiri dari Pekerja Sosial Profesional (PSP) sebanyak 51 orang, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 1.715 orang, Karang Taruna (KT) 1.715 orang, Dunia Usaha 604 orang dan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 254 orang.
Kemudian Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK) 155 orang, Taruna Siaga Bencana (TAGANA) 1.286 orang, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 696 orang, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 9 orang, Keluarga Pioner (KP) 3 orang, Wanita Pimpinan Kesejahteraan Sosial (WPKS) 7.610 orang, Penyuluh sosial 630 orang, dan Nilai-Nilai Kepahlawanan (NK3) 57 orang. "PSKS sangat berperan dalam menanggulangi masalah sosial yang terjadi di masyarakat," kata Nandi.
Ia mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Dinsos Provinsi Banten berpijak pada prioritas pembangunan daerah Provinsi Banten Tahun 2014 yakni pada percepatan penanggungalangan kemiskinan dan pengangguran.
Berdasarkan Permensos RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial Pasal 9, Dinas Sosial Provinsi Banten mempunyai tugas terkait penanggulangan masalah PMKS dan PSKS, di antaranya melakukan pendataan dan pemutakhiran data PMKS dan PSKS dilaksanakan oleh instansi sosial kabupaten/kota.
Setelah itu, instansi sosial kabupaten/kota melaporkan hasil pendataan kepada instansi sosial provinsi. "Instansi sosial provinsi melakukan rekapitulasi hasil pendataan dan melaporkan hasil pendataan dan rekapitulasinya kepada menteri. Data tersebut digunakan sebagai data terpadu," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandi Mulya.
Dinsos Banten Tingkatkan Pembinaan PMKS Atasi Kemiskinan
Rabu, 22 Oktober 2014 15:36 WIB