Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan empat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik.
Keempat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim itu masing-masing Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto.
Baca juga: Menpora minta PSSI hukum berat pelaku suap pemain dan ofisial klub Liga 3
"Iya, BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa. Jadi, total ada empat tersangka (ditahan)," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Sebelumnya, Bambang Suryo didampingi pengacaranya Agustian Siagian membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan, salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor Liga 3.
"Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang.
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola di Jatim.
Menurut dia, keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.
"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.
Ia juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.
"Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini," kata Riyadh yang juga Ketua Komite Wasit PSSI tersebut.
Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepak bola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.